Hukum Nun dan Min

 Segala puji bagi Allah tak hentinya kita lafazkan, karena begitu banyak nikmat yang sudah diberikan, nikmat Islam, nikmat Iman, nikmat sehat wabil khusus nikmat diberikanya usia kita sekarang untuk membaca Artikel ini, dan semoga di usia sekarang kita selalu di mudahkan Istiqomah untuk beribadah dan beramal jariyah, Amin

Sholawat dan salam juga kita lantunkan kepada junjungan kita, Baginda nabi Muhammad SAW, karena dengan tuntunan serta bimbinganya, baik itu mengenai Tauhid maupun Aqidah Akhlak serta adab hubungan sesama manusia, akhirnya kita dapat keluar dari zamanya Jahiliyah (kegelapan) hingga sekarang ini.

Tanda “Tasydid” adalah harakat yang berbentuk huruf “W” atau seperti kepala huruf sin yang di letakan diatas huruf Ijaiyah, harakat tasydid melambangkan penekanan pada suatu bacaan, dikarenakan ada mad, pengertian Ghunnah ialah apabila terdapat huruf Nun ber-Tasydid ( نّ ) atau Mim ber-Tasydid ( مّ ) disebut wajibul ghunnah (الْغُنَّةُ) atau diwajibkan ghunah.

Oleh karenanya dibaca dengan ghunnah (dengung) yang sempurna dengan tempo 2 harakat, mengandung sifat huruf (Al-Khaisyum), setiap mim dan nun yang bertasydid wajib di ghunnahkan sepanjang dua harakat, adapun mengenai berapa panjang madnya, sepakat Ulama qira’at menetapkannya dengan cara menutup jari atau membukanya dengan gerakan yang tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat.

Cara melafazkan huruf nun itu ada 3 macam :

  1. Apabila huruf nun itu berharaqat, ucapanya tidak boleh ghunah atau dengung, seperti bacaan :

2. Apabila huruf nun itu sukun (mati), melafazkanya lebih banyak kedalam hidung, huruf mati tersebut biasa juga disebut huruf ” khaisyum” seperti bacaan

3. Apabila huruf “Nun” itu bertasydid, melafazkanya wajib berdengung (Gunnah) selama kurang lebih 1 alif atau 2 harqat, oleh sebaba itu huruf “Nun” bertasydid disebut :

  • Wajibul gunnah
  • Gunnah musyadadah
  • Idgam syidah

Seperti contoh :

Pada point no 3 diatas juga berlaku pada huruf “Mim” melafazkan Wajibul gunnah, gunnah musyadadah dan idgam syidah, sama dengan melafazkan bacaan Ikhfa A’la, sebagai copntoh :

  • Idgam syidah, waajibu gunnah dan runah musyadadah :
  • Ikhfa A’la :

Jika artikel diatas ada yang keliru atau berlebihan atau perlu penambahan, sudilah kiranya memberikan saran dan pendapat di kontak penulis, atau bisa berkomunikasi by email. Jazakallahu Khairan

< Demikian >

Budi Syamsurizal Orangnya supel, suka bergaul, selalu terbuka untuk berbagi dalam hal yang positif, senang mengikuti seputar literasi teknologi yang berbasiskan digital marketing.

0 Response to "Hukum Nun dan Min"

Post a Comment

Masukan dan saran dapat di sampaikan pada kolom contact form di bawah ini 🙏

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel